Menilik Sejarah Lagu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman dan pertama kali dikumandangkan pada tahun 1928 saat Kongres Pemuda II.
"Indonesia raya merdeka merdeka
Tanahku negeriku yang ku cinta
Indonesia raya merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia raya"
Lagu yang selalu kita dengar saat upacara pengibaran bendera merah putih. Lagu yang sering kita dengar saat perhelatan olahraga Indonesia di kancah internasional. Lagu yang menumbuhkan jiwa patriotisme di setiap lubuk hati mereka yang mendengarnya. Ya, ini adalah lagu kebangsaan negeri kita, lagu Indonesia Raya.
Sobat Tafansa, dibalik gagahnya lagu kebangsaan kita ini, ada sejarah panjang dalam penciptaannya. Bahkan sempat dilarang untuk dinyanyikan. Agar tidak penasaran, yuk simak sejarah dari lagu Indonesia Raya berikut ini!
Pencipta Lagu Indonesia Raya (Biografi)
Sobat Tafansa sudah ada yang tahu siapa yang menciptakan lagu Indonesia Raya? Kalau belum, yuk kenalan dulu sama beliau.
Lagu ini diciptakan oleh seorang tokoh pahlawan yang berdarah Jawa. Beliau adalah Wage Rudolf Supratman atau yang kita kenal dengan sebutan WR Supratman. Beliau merupakan seorang jurnalis, violin dan komponis. WR Supratman lahir di Purworejo pada tanggal 19 Maret 1903. Namun, sang ayah yang bernama Djoemeno Senen Sastrosoehardjo yang merupakan tentara KNIL Belanda mencatat kelahirannya di Jatinegara.
Pada tahun 1914, beliau tinggal bersama kakaknya, Roekijem di Makassar. Pendidikan WR Supratman di sana ditanggung oleh suami kakaknya, Willem Van Eldik. WR Supratman juga sempat mengikuti ujian Klein Ambtenaar Examen dan lulus menjadi calon pegawai rendahan. Kemudian, beliau melanjutkan lagi pendidikannya di Normaalschool atau sekolah pendidikan guru saat itu. Setelah itu, beliau menjadi guru di Sekolah Angka 2 dan sampai pada akhirnya memperoleh ijazah Klein Ambtenaar.
Kakaknya yang mempunyai kegemaran dalam bidang musik dan seni sandiwara itu, membuat WR Supratman juga tertarik untuk mengikuti kegemaran kakaknya di bidang musik. Beliau mulai berkecimpung di dunia musik, ketika kakak iparnya, memberinya kado sebuah biola saat ulang tahunnya yang ke 17. Beliau bersama kakak iparnya sempat membuat grup musik jaz yang bernama Black And White. Nah, sekarang udah tahu kan?
Terciptanya Lagu Indonesia Raya
Melihat kondisi bangsa yang saat itu sedang dalam kekacauan, membuat WR Supratman ikut andil dalam bidang politik, seperti pidato dan bacaan politik. Pengetahuan politiknya pun membuat beliau berkeinginan untuk menciptakan lagu kebangsaan. Berbekal biola, beliau memutuskan untuk kembali ke tanah Jawa, tepatnya di Bandung yang merupakan pusat pergerakan tokoh muda.
Saat Tinggal di Jakarta, WR Supratman sempat membaca artikel dari majalah Timbul yang isinya adalah tantangan untuk para tokoh musik di masa itu untuk membuat lagu kebangsaan. Beliau pun merasa sangat tertantang dengan isi artikel itu. Pada tahun 1924, beliau berhasil menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Teks lagu Indonesia Raya pertama kali dipublikasikan oleh surat kabar Sin PO, surat kabar milik Tionghoa. Sedangkan rekamannya pertama dimiliki oleh seorang pengusaha Yo Kim Tjan.
Lagu Indonesia Raya pertama kali dikumandangkan pada Kongres Pemuda II di Jakarta tahun 1928. Lagu tersebut dengan cepat terkenal di kalangan pergerakan nasional. Sehingga, setiap partai politik yang mengadakan kongres, mereka selalu menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lagu itu merupakan perwujudan rasa persatuan para pejuang saat itu. Setelah merdeka, lagu Indonesia Raya dijadikan lagu kebangsaan sekaligus lambang persatuan bangsa.
Lagu Indonesia Raya Sempat Dilarang Dinyanyikan
Saat pertama kali diperdengarkan ke masyarakat, kepopuleran lagu Indonesia Raya semakin meluas di semua kalangan. Hingga membuat Belanda khawatir akan tumbuhnya jiwa semangat kemerdekaan untuk para pejuang. Sampai akhirnya pada tahun 1930, Belanda melarang menyanyikan lagu Indonesia Raya pada setiap kegiatan apapun.
Pemerintah Belanda beralasan lagu itu mengganggu ketertiban dan keamanan. Tidak hanya dilarang, WR Supratman sebagai pencipta lagu juga mendapatkan ancaman dari pemerintah Belanda. Bahkan, beliau juga sempat ditahan. Karena dukungan dari berbagai kalangan, akhirnya pemerintah Belanda mencabut tuntutannya terhadap WR. Supratman dan sekaligus memperbolehkan menyanyikan kembali lagu Indonesia Raya dengan syarat menghilangkan lirik "merdeka merdeka" dan dinyanyikan di ruang tertutup.
Aturan dan Protokol Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Penggunaan lagu Indonesia Raya diatur dalam PP No. 44 tahun 1958 dan UU No. 24 tahun 2009. Dan, setiap warga yang mendengarnya diwajibkan untuk berdiri sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2009 Pasal 62 yang berbunyi:
"Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib untuk berdiri tegak dengan sikap hormat."
Penggunaan Lagu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan atau dinyanyikan pada saat:
- Upacara pengibaran bendera Merah Putih maupun upacara penurunan bendera.
- Dalam menghormati Presiden atau wakil Presiden.
- Dalam acara pembukaan sidang paripurna DPR, MPR, DPRD maupun DPD.
- Untuk menghormati kepala negara dan kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi.
- Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Pada acara atau kegiatan olahraga di kancah internasional.
- Pada acara atau kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional yang diadakan di Indonesia.
Larangan Penggunaan Lagu Indonesia Raya
Adapun larangan yang tidak boleh kita langgar mengenai penggunaan lagu Indonesia Raya adalah:
- Mengubah sebagian dan/atau seluruh lirik, irama dan nada dengan maksud menghina atau merendahkan lagu kebangsaan.
- Memperdengarkan, menyanyikan maupun menyebarluaskan hasil gubahan untuk tujuan komersial.
- Menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan tujuan komersial.
Sumber gambar: commons.wikimedia.com